PROGRAM PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPERASI
A. TUJUAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
KOPERASI
Program kelembagaan koperasi bertujuan agar koperasi dapat menjalan aktivitasnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya dan sekaligus menjadikan koperasi dapat tumbuh dan
berkembang di lingkungan pasar yang kompetitif, serta diarahkan pada tercapainya kondisi koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas). Dengan demikian corporate philosophy, corporate culture dan praktik bisnis koperasi harus merepresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk menjadikan koperasi tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.
2. Nilai-nilai yang seharusnya melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai ini mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (joint management) yang profesional.
3. Sebagai organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk para anggotanya, maka organisasi koperasi harus dengan tepat mampu merepresentasikan dan aktivitas ekonomi kepentingan para anggotanya.
4. Prinsip pengorganisasian koperasi disesuaikan dengan sektor kegiatan ekonomi yang ditangani oleh para anggota koperasi berlandaskan atas keperluan untuk memperkuat posisi tawar pada masing-masing tingkatan. Sejalan dengan itu, maka struktur organisasi koperasi tidak harus mengikuti prinsip wilayah administrasi tetapi kepentingan ekonomi anggotanya.
5. Mengoptimalkan pelayanan kepada anggotanya, yang diantaranya membangun jaringan koperasi, baik secara vertikal maupun horizontal serta diagonal, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan antara lain:
a. Asas subsidaritas, koperasi pada tingkatan yang berbeda melakukan fungsi dan peran yang berbeda. Koperasi yang berada pada tingkat yang lebih tinggi menjalankan fungsi dan peran yang tidak dapat dilakukan oleh koperasi anggota pembentuknya.
b. Asas Komplementer, koperasi harus saling mengisi dalam kemitraan yang sinergis, karena saling memerlukan, yang dalam hubungan transaksionalnya dilandasi oleh kesetaraan dalam hak dan kewajiban.
c. Pembentukan koperasi sekunder didasarkan pada kebutuhan dan kelayakan. Dengan demikian lokasi dan cakupan wilayah kerja tidak relevan dengan ketentuan batas-batas administrasi pemerintahan.
d. Aktivitas usaha koperasi sekunder boleh jadi berbeda dengan kegiatan usaha koperasi primer, kegiatan koperasi sekunder diarahkan melakukan aktivitas secara spesifik.
e. Sesuai dengan kebutuhannya, satu koperasi primer dapat menjadi anggota dari beberapa koperasi sekunder.
f. Koperasi harus lebih mampu untuk melakukan interaksi dengan badan
usaha lain, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang
berlaku, seperti koperasi dapat membentuk badan hukum lain dalam
bentuk PT.
Program ini bertujuan mewujudkan 70.000 unit koperasi yang berkualitas yang mampu melayani lebih dari 20 juta anggota koperasi secara berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi.
B. PROGRAM PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI
BADAN HUKUM KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap tingkatan pemerintahan (nasional, propinsi, kabupaten/kota) memiliki data administrasi badan hukum koperasi yang mutakhir. Program penyempurnaan administrasi badan hukum koperasi antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan tata administrasi badan hukum koperasi.
2. Menginventarisasi dokumen pendukung administrasi badan hukum koperasi .
3. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pelaksanaan penataan data administrasi badan hukum koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas pelaksana penataan administrasi badan hukum koperasi .
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan administrasi badan hukum koperasi.
C. PROGRAM PENGAWASAN PEMBERIAN BADAN
HUKUM KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap proses pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran badan hukum koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program pengawasan pemberian badan hukum koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan pengesahan badan hukum Koperasi.
2. Melaksanakan standarisasi akta-akta koperasi.
3. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana serta dokumen pengesahan badan hukum koperasi .
4. Meningkatkan kapasitas petugas pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran badan hukum koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Melaksanakan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pemberian badan hukum koperasi oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
7. Melaksanakan administrasi pemberian badan hukum koperasi.
D. PROGRAM PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Sasaran program ini adalah meningkatkan jumlah koperasi yang berkualitas dari sisi kelembagaan dari 30.000 unit menjadi 70.000 unit koperasi. Program pengembangan organisasi dan manajemen koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyusun dan mensosalisasikan petunjuk cara berkoperasi yang benar.
2. Memfasilitasi penataan organisasi dan manajemen koperasi sesuai dengan kepentingan anggota dan usahanya.
3. Menerapkan standar akuntansi dan audit koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
4. Memfasilitasi koperasi untuk meningkatkan akuntabilitasnya.
5. Meningkatkan kapasitas pelaksana untuk membina kelembagaan koperasi
6. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, gerakan koperasi serta organisasi profesi.
7. Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pengembangan kelembagaan koperasi di seluruh Indonesia.
E. PROGRAM PENGAWASAN USAHA KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap tingkatan pemerintahan (nasional, propinsi, kabupaten/kota) memiliki sistem perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang dirugikan oleh koperasinya. Program pengawasan usaha koperasi dan perlindungan anggota koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyempurnakan peraturan dan kebijakan bantuan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.
2. Memfasilitasi terbentuknya lembaga penyelesaian perselisihan koperasi di setiap kabupaten/ kota.
3. Meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum pada koperasi dan anggota koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas agar mampu memberikan bantuan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta gerakan koperasi.
6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pengawasan usaha koperasi serta pemberian perlindungan hukum bagi koperasi dan anggota koperasi.
F. PROGRAM KLASIFIKASI KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap koperasi berklasifikasi sesuai ketentuan, serta mengupayakan hasil klasifikasi diakui oleh dunia usaha. Program klasifikasi koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Mensosialisasikan klasifikasi koperasi kepada stakeholders.
2. Menerapkan dan melaksanakan Kepmen No 129/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Bagi Koperasi.
3. Memfasilitasi pelaksanaan klasifikasi koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas untuk melakukan klasifikasi koperasi.
5. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait di pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, gerakan koperasi, media masa, dan dunia usaha, serta organisasi profesi.
6. Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan klasifikasi koperasi di seluruh Indonesia.
7. Meningkatkan citra koperasi yang telah diklasifikasi.
8. Mengkampanyekan hasil klasifikasi koperasi agar dapat diakui oleh dunia usaha terutama perbankan.
G. PROGRAM PENGEMBANGAN KADER KOPERASI
Sasaran program ini adalah agar setiap koperasi memiliki kader koperasi. Program pengembangan kader koperasi, antara lain terdiri dari:
1. Menyusun kebijakan pengembangan kader koperasi.
2. Menstimulan koperasi untuk menumbuhkan kader bagi koperasinya.
3. Memfasilitasi pertemuan dan konvensi kader koperasi dalam rangka meningkatkan kualitas kader koperasi.
4. Meningkatkan kapasitas petugas untuk memberdayakan koperasi binaannya dalam menumbuhkan kader koperasi.
5. Memberdayakan gerakan koperasi, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, serta masyarakat untuk menumbuhkan kader koperasi
6. Menyusun, menerbitkan dan mendistribusikan buku pintar tentang Perkoperasian.
7. Melaksanakan perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penumbuhan kader koperasi di seluruh Indonesia.
http://www.depkop.go.id/phocadownload/renstra/2004-2009/renstra_2004_2009_08_bab_07.pdf
www.gunadarma.ac.id