1. PENGERTIAN KOPERASI
Secara
etimologis koperasi berasal dari bahsa inggris yaitu Cooperation, co
berarti bersama-sama sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai
tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk
mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama dibidang
ekonomi. Sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk
mencapau atu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi
berasal dari bahasa inggris, co dan operation. Pengertian itu sesuai
dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1
yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan
kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan
yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Pengertian
ini senada dengan penjelasan UU.No 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang
yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan. Bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat.
Didalam
Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dinyatakan bahwa
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hokum kopersi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Koperasi menurut para ahlinya :
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak
yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada
perbedaan segi pandangan Falsafah hidup orang yang mengemukakan tentang
Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya
:
1. Dr. Pay (1980)
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semngat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, seingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorng-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak ntuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soerjaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendaliakan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka untuk mereka atas dasar anggota laba atau dasar
biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsure social.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara
kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber
yang disumbangkan oleh anggota.
7. Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau
adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang
penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara
langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang
bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang
ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
8. Intenational Labour Office (ILO)
Cooperation
is an association of person, usually of limited means, who have
voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable .contribution of the capital required and eccepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
“(Kerjasama
adalah sebuah asosiasi orang, biasanya berarti terbatas, yang telah
bergabung bersama untuk mencapai ekonomi umum dan melalui pembentukan
organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, adil membuat .
kontribusi modal yang diperlukan dan merupakan bagian yang adil dari
risiko dan manfaat dari usaha tersebut.)”
9. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong.
b. Koperasi
adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha
swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan
alatnya.
10. Dr. C.R Fay
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
11. Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa
koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber
sumber yang disumbangkan oleh anggota.
12. Frank Robotka
Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis
penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi
sebagai berikut :
a. Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya
yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
b. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale.
c. Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih
bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.
d. Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan
badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha
mendapatkan keuntungan.
e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
13. Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa
pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang ” inilah yang
dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari Solidaritas,
Individualitas, Menolong diri sendiri, dan Jujur.
14. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.
2. SEJARAH KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini. Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen.
· 1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan Bank
Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
· Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU
No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
· 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
· 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
· 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
· 1967,
Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
– Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi. Sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia dikelompokkan ke dalam beberapa fase :
- Periode 1896 – 1927 ( Zaman Penjajahan Belanda )
- Periode 1927 – 1942
- Periode 1942 – 1945 ( Zaman Jepang )
- Periode 1945 – 1966 ( Masa Kemerdekaan )
- Periode 1966 sampai sekarang ( Pemerintah Orde Baru )
3. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan
merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan
karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
Tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
· Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
· Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
· Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
· Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
· Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
· Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
· Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sosok gurunya.
· Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
4. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Kata
manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti
mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Pengertian
manajemen menurut beberapa ahli:
1. Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan
dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee )
2. Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah
ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
3. Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang
dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan
melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R.
Terry )
4. Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
5. Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan
orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi
pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari
rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan
dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai
tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan
sumberdaya lainnya.
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian:
1. Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA )
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
a. AD/ART.
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK.
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
· Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
· Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
· Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
· Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
· Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk
beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
2. Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya
pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak
keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif
tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya
pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari
· Unsur Ketua
· Unsur Sekretaris
· Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1). Secara Kolektif Pengurus bertugas :
· Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
· Membina dan membimbing anggota
· Memelihara kekayaan koperasi
· Menyelenggarakan rapat anggota
· Mengajukan rencana RK dan RAPB
· Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
· Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
· Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus
berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi,
Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Pengurus
berwenang dalam :
· Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
· Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
· Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
· Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan
Pertanggungjawaban tahunan.
2). Secara Perorangan :
a). Ketua
· Bertugas
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas
pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam
dan diluar pengadilan.
· Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan.
· Berwenang
melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat
Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal
yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta
surat-surat berharga bersama Bendahara.
· Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b). Sekretaris :
· Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
· Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
· Berwenang
menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang
berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta
menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c). Bendahara :
· Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
· Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
· Berwenang
menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan
dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama
unsur Ketua.
· Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
· Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
· Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
· Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
· Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
· Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
3. Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga
idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Rapat Anggota diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
· Ketua merangkap anggota,
· Sekretaris merangkap anggota dan
· Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengawas :
a) Secara Kolektif
· Bertugas
melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan
sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen,
Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
· Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
· Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
· Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
v Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
· Undang –Undang No. 25 tahun 1992.
· Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
· Keputusan Rapat Anggota.
· Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
v Pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan
masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif
sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
v Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
v Pengurus
adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola
(manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
v Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
v Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
v Pertanggungjawaban
Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik
dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab
Pengurus atau pengawas.
Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai
pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
v Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
a. Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif
kepada Pengurus dan Pengawas,
b. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
· Sebagai pemimpin tingkat pengelola.
· Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan.
· Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala
keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun
administratif.
c. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
d. Bertanggung jawab kepada Pengurus melalui Ketua.
v Hubungan Kerja Manajer:
a. Secara
vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus,
Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam
upaya pengembangan usaha dan penciptaan usaha baru.
b. Hubungan
kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan
kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam
upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
v Tata Kerja Manajer :
a. Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b. Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat.
c. Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya.
d. Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat.
e. Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus.
f. Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
v Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a. Bagian Sekretariat.
b. Bagian Keuangan.
c. Bagian Administrasi.
d. Unit-Unit Usaha Produktif.
5. CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
1. Pengertian dan Penggunaan Sisa Hasil Usaha
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding
dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
· Dana Cadangan
· Jasa Untuk Anggota
· Dana Pendidikan
· Keperluan lain
Pada
umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun
mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat
mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain.
Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
· Dana Cadangan
Dana
cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan
modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar Dasar
tidak menentukan lain prosentase penyisihan dana cadangan tidak
menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh
Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu
lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama,
Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan.
Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan
disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan kepentingan
anggota anggota.
· Jasa Untuk Anggota
Pada
dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam
pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena
transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun
dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang
diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam
permodalan.Partisipasi dalam pembentukan modalSimpanan anggota diluar
simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk
dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum
diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat
diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
· Dana Pendidikan
Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah sat perkoperasian merupakan
salah satuu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan prinsip ko[perasi untuk
meningkatkanmutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun
pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam
anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari
SHU.
· Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya
adalah adalah ::
- Insentif bagi pengurus/pengawas
- Insentif bagi karyawan, dan
- Dana bantuan social
Insentif
perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang
lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi
pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang
karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan.
RUMUS DAN CARA PEMBAGIAN HASIL USAHA KOPERASI
a. SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku
yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa
ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut:
· Cadangan koperasi
· Jasa anggota
· Dana pengurus
· Dana karyawan dana pendidikan
· Dana sosial
· Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian
SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi
A, SHU dibagi sebagai berikut:
· Cadangan : 40%
· Jasa anggota : 40%
· Dana pengurus: 5%
· Dana karyawan: 5%
· Dana pendidikan:5%
· Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Keterangan:
- SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
- JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Keterangan :
- SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
- JUA : jasa uasaha anggota
- JMA : jasa modal anggota
- Va : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
- UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
- Sa : jumlah simpana anggota
- TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
· SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
· SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
· Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
· SHU anggota di bayar secara tunai.